Advertiser

Your Ad Here

Transaksi Keuangan Mencurigakan Meningkat

SHUTTERSTOCK


Selasa, 19 Mei 2009 | 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini menerima rata-rata 43 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM), atau sekitar 1.310 LKTM per bulan dari penyedia jasa keuangan (PJK), meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Kepala PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan Bambang Permantoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5), menyebutkan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2002, PPATK hanya menerima rata-rata 10,3 LTKM saja per bulan dan total laporan sampai akhir April 2009 sebanyak 28.297 LTKM.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 683 LHA, terdiri dari 645 LHA disampaikan kepada kepolisian/kejaksaan, dan 38 LHA kepada kejaksaan.

Selain LHA, permintaan informasi kepada PPATK juga cukup banyak, antara lain permintaan dari kepolisian sebanyak 411 permintaan, KPK 225 permintaan, jaksa 65 permintaan, dan lain-lain 54 permintaan. Adapun pertukaran informasi dengan unit intelijen keuangan (FIU) luar negeri sebanyak 285 permintaan.

"Adanya peningkatan kepatuhan dan pelaporan penyedia jasa keuangan merupakan modal positif bagi proses penegakan hukum di Indonesia," kata Bambang.

Ia juga menyebutkan bahwa PPATK telah menjalin kerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) dalam pengembangan kajian keilmuan di berbagai bidang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), peningkatan kualitas SDM, serta penyelenggaraan sosialisasi mengenai pelaksanaan dan pengembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia.

Unand dapat menjadi pionir dalam membangun generasi yang peka dan anti terhadap praktik-praktik kejahatan.

Kepala PPATK Yunus Husein dan Rektor Unand Padang Musliar Kasim telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama itu pada Senin (18/5) di Padang.

Kerja sama ini merupakan amanat Pasal 25 ayat (3) UU TPPU yang mengatur agar PPATK melakukan kerja sama dengan pihak terkait, baik nasional, maupun internasional.

Kerja sama antara PPATK dan Universitas Andalas merupakan kerja sama ke-25 dengan instansi domestik atau ke-4 dengan lembaga pendidikan. Sebelumnya, PPATK telah menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya pada 31 Juli 2008, Universitas Surabaya (Ubaya) pada 17 April 2008, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 17 September 2008, dan Universitas Jenderal Soedirman pada 23 Januari 2009.

Kerja sama domestik lainnya telah dilakukan dengan lembaga penegak hukum, seperti Kapolri, KPK dan Kejaksaan, regulator industri keuangan, Dirjen Pajak, Bank Indonesia, dan Bapepam-LK. PPATK juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 30 FIU di luar negeri.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar