Advertiser

Your Ad Here

Bank dan Lembaga Keuangan

I. Konsep Lembaga Keuangan
A. Pendahuluan
Bank -- Banca (bangku) bahasa Perancis
♦ Abad 14 di London, terbentuk kelompok pemilik dan pengelola keuangan yang disebut “Lombards” (karena mereka kebanyakan imigran dari lombardia Italia). Dia hidup di salah satu bagian kota London (Jln. Lombardia Street), sebagai pusat keuangan di Inggris (Sumber pendana terhadap Kerajaan dan masyarakat bahkan ke Negara lain terutan kerajaan-kerajaan di Eropa) pada waktu itu.

♦ Kerajaan Inggris (Masa Raja Edward III) membangun “Office Royal Exchange” yaitu biro yang bergerak dibidang perbankan.
♦ Kredit macet mendorong gagasan perlunya “Bank Sentral”, dan berdirilah “Bank Of England” Pada tahun 1694, dibawak kontrol para banker sampai pertengahan abad XX.
♦ Tahun 1844 pemerintah memberikan hak mengedarkan uang kepada “Bank Of England” yang merupakan tahap awal dari fungsi bank sentral.
♦ Para bankir mempunyai peran dalam mengambil kebijakan strategis oleh kerajaan baik dibidang ekonomi maupun di bidang lainnya.
♦ Lembaga perbankan, merupakan institusi yang Otonom, Exclusif dan foundamen utama “Kerahasiaan”

B. Konsep-Konsep Perbankan
♦ Fungsi bank
1. Sebagai intermediasi financial : menerima simpanan dan memberi pinjaman
2. Payment mechanism : menyelenggarakan pembayaran
- Alasan sulit menemukan pencari dana dengan memiliki dana
- Monitoring cost (pengawasan selama kredit berjalan)
- Enforcement cost (biaya penyelenggaraan)
Asimetri informasi :
- Adverse selection (pemilihan merugikan) : masalah asimetri informasi “sebelum” terjadi transaksi atau kontrak kredit, dimana pemberi kredit tidak dapat membedakan besarnya resiko proyek yang akan dibiayai. (Solusi ditentukan tingkat suku bunga rerata pinjaman)
- Moral hazard : terjadi “setelah”kontrak kredit, dimana peminjam terdorong memusatkan usahanya dibidangyang sebetulnya tidak disetujui oleh kreditur karena resiko tinggi.
Dari kedua hal tersebut bank menghadapi resiko “Default” ((kegagalan) dimana debitur tidak membayar, yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Disisi lain lain bank mempunyai kewajiban mengembalikan simpanan. (Resiko Sistemik)
Pada kondisi tertentu bank mengalami kerapuhan (fragile) apabila kedua hal tersebut terjadi.
Pemerintah menyusun berbagai peraturan untuk melindungi para penyimpan individu, sedangkan penyimpan intitusi tidak menjadi perhatian khusus dari pemerintah karena dianggap mempunyai informasi yang lebih baik. / sempurna.

Bank Indonesia
- De Javasche Bank (Bank milik Belanda) berdiri tgl. 10 Oktober 1827
- UU No 11 Tahun 1951 Dinasionalisasi,
- UU No 11 Tahun 1953, De Javasche Bank namanya diganti menjadi Bank Indonesia
- Ketetapan Presiden No 17 Tahun 1965 , BI dilebur menjadi system bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia Unit I, yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan bank komersial.
- UU No 14 Tahun 1967 (Undang-Undang Pokok Perbankan), BNI Unit I dirubah menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi :
• Dalam rangka pengamanan uang Negara
• Sebagai pengawas dan penyehatan system perbankan Indonesia
- UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugasn BI adalah mengendalikan laju inflasi.
- UU No 3 Tahun 2004, menyatakan sasaran kebijakan moneter ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal diharapkan ada konsistensi dengan kebijakan fiskan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencapai sasaran ekonomi makro.

Peran dan Kewenangan Bank Indonesia
A. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
- Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran
B. Mengatur dan Mengawasi Bank
- Memberikan dan mencabut izizn atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
- Menetapkan peraturan di bidang Perbankan
- Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
- Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perbankan
C. Hubungan Dengan Pemerintah
- Dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia selalu berkoordinasi dengan pemerintah demikian juga dalam operasionalnya. Berdasarkan UU No 3 Th. 2004 ditetapkan bahwa BI sebagai pemegang kas pemerintah, dimana penerimaan dan pengeluaran pemerintah dilakukan melalui rekening yang disimpan di BI. Namun BI dilarang memberikan pinjaman kepada pemerintah. BI menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama pemerintah, serta menyelasaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri.
- BI dan Pemerintah bersama-sama menetapkan kebijakan makro, inflasi, pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan lainnya.

Bank Umum
UU No. 10 Tahun 1998, pengertian :
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegitannya usahanya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Klasifikasi Bank
A. Menurut Fungsinya
1. Bank sentral: yaitu BI yang tugas p;okoknya membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta menjaga kelancaran produksi dan pembangunan, memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf kehidupan rakyat (UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 13 Tahun 1968).
2. Bank Umum : yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka pendek; Contoh: BCA, Bank Danamond, Bank Bali, Bank Lippo
3. Bank Tabungan : yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga; Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional
4. Bank Pembangunan : yaitu bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan; Contoh Bank Pembangunan Daerah

B. Menurut Kepemilikannya
1. Bank Pemerintah, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI 46, BRI, Bank Mandiri
2. Bank Swasta Nasional, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Contoh : BCA, BII, Lippo Bank, Bank Jakarta
- Bank Devisa : yaitu bank yang dapat mengadakan transaksi internasional seperti ekspor – impor; jual beli valuta asing dll. Contoh : Bank Bali, BII, Bank Duta, BCA, Bank Buana
- Bank Non Devisa, yaitu bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Contohnya : Bank Intan, Bank Rama, Bank Asta, Bank Muamalat
3. Bank Asing, yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contoh : Citibank, Chase Manhattan, Standart Chartered, Rabo Bank.
4. Bank Campuran, yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan sebagian dimiliki oleh pihak swasta nasional. Contoh : Sanwa Indonesia Bank, Fuji International Bank, Rabobank Duta Indonesia, Tokai Lippo Bank, Mitsubishi Bank.

C. Sistem Perbankan
1. Unit Banking System, merupakan system perbankan dimana bank hanya dapat memiliki satu kantor saja di satu Negara bagian. Tujuan utamanya untuk melayani kebutuhan jasa-jasa perbankan masyarakat setempat.
2. Branch Banking System, merupakan system perbankan yang mengijinkan bank-bank memiliki lebih dari satu kantor disuatu wilayah. Kantor cabang merupakan unit usaha dari suatu bank yang organisasi, keuangan, kepemilikan dan kepengurusannya tidak terpisahkan dengan kantor pusatnya.
D. Target Pasar Bank
1. Wholesale Banking atau Corporate Banking, yaitu bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada segmen pasar menengah ke atas.
2. Retail Banking atau Consumen Banking, yaitu bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada nasabah kecil.
3. Wholesale dan Retail Bank, yaitu bank yang melayani semua lapisan masyarakat

E. Orientasi Bisnis Bank
1. Coonity Local; Bank (Retail), yaitu bank beroperasi di daerah setempat saja (biasanya tidak memiliki kantor cabang). Contoh Bank Perkreditan Rakyat, dan bank-bank kecil
2. Regional Bank (Whole Sale), yaitu bank yang beroperasi dibeberapa daerah namun mash terbatas satu wilayah Negara.
3. Money Center Or Multinational Banking, yaitu bank yang daerah operasi kerjanya telah mencakup beberapa Negara.


F. karakteristik Bank yang Baik
1. Aktiva tetapnya relative lebih sedikit dibandingkan dengan aktiva lancarnya.
2. Hutang jangka pendeknya relatip banyak dibandingkan dengan hutang jangka panjang (Deposito).
3. Perbandingan antara aktiva dengan modalnya relatip sangat besar.

G. Tujuan dari Bank
1. Jangka Pendek (Tactical Planning)
a. Memnuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (RR= Reserve Requirement), yang harus dilaporkan secara mingguan pada BI. RR berguna untuk memenuhi penarikan dana dan pemberian kredit, berjaga-jaga jika kalah kliring dan menjaga kredibilitas bank.
b. Memberikan pelayanan kepada nasabah secara maksimum.
c. Menanamkan dana dalam sekuritas.
2. Jangka Panjang (Strategic Planning)
a. Memperoleh laba maksimum
b. Memaksimumkan nilai perusahaan.

H. Pola Manajemen Perbankan
1. Konservatip : Ciri-cirinya manajemen selalu takut mengambil resiko, sering memiliki likuiditas yang relatip besar, market follower (pengikut) dalam banyak hal, tidak terpacu untuk mengerahkan usaha dan kemampuan, konsentrasi pada penggunaan dana sendiri, keuntungan bank relatip rendah.
2. Agresif : Ciri-cirinya manajemen cenderung berani mengambil resiko, market leader (pemimpin), inovatif dan kreatif, konsentrasi pada penggunaan dana pihak ketiga, kelebihan likuiditas relatip kecil, keuntungan bank relatip besar.
3. Kombinasi gaya konservatif dan agresif

I. Kegiatan Pokok Perbankan
1. Menghimpun dana (Giro, Deposito, Tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya.
2. Penggunaan/pengalokasianh dana (pinjaman modal kerja dan investasi) dengan sasaran memaksimumkan penerimaan.
3. Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, cek perjalanan, money changer, bank garansi dll.) dan jasa non keuangan (pelatihan pegawai, pergudangan, kotak pengamanan, jasa computer).

J. Usaha Bank Umum
1. Menghimpun dana masyarakat
2. Memberikan kredit/pinjaman
3. Menerbitkan surat pengakuan hutang
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang aksep oleh bank.
b. Surat pengakuan hutang
c. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
d. SBI
e. Obligasi
f. Surat dagang berjangka waktu sampai 1 tahun
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu s/d 1 tahun.
5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, dan meminjamkan dana kepada pihak bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, tau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa effek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan sepenuhnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan dengan prinsip syariah.
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna suaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi. Dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh baqnk sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

K. Jasa-Jasa Bank Umum
1. Kliring, yaitu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga antar bank-bank peserta kliring dengan tujuan agar perhitungan utang piutang dapat terjadi dengan mudah, cepat dan aman.
Proses perhitungannya diatur oleh suatu lembaga yang berada dibawah kendali BI. Adapun warkat-warkat yang dapat dikliringkan adalah cek, bilyet giro, surat perintah kiriman uang (bukti transfer), sertifikat deposito, nota debet dan nota kredit.
2. Inkaso, yaitu penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat diluar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Misalnya : Si A adalah nasbah Bank B di Jakarta menerima warkat kliring (cek B/G) dari bank diluar Jakarta, maka nasabah tersebut akan menginkasokan warkatnya. Dengan inkaso ini, nasabah tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak tertagih yang berada diluar wilayah kliring tempat ia berada namun hanya menyerahkan warkat ke bank B.
3. Transfer, yaitu jasa pelayanan bank kepada masyarakat untuk mengirimkan sejumlah uang yang ditujukan pada pihak lain disuatu tempat sesuai permintaan pengiriman. Pengiriman dana antar bank yang terjadi dalam satu wilayah kliring dapat melalui LLG (Lalu Lintas Giro) dengan menerbitkan nota kredit (Credit line)
4. Save Deposito Box, yaitu fasilitas jasa bank dalam bentuk penyewaan kotak pada nasabah sebagai tempat penyimpanan barang-barang dan tau surat-surat berharga meiliknya nasabah.
5. Letter of Credit, yaitu suatu perusahaan tertulis dari bank atas permintaan nasabhnya untuk menyediakan sutau jumlah uang tertentu bagi kepentingan pihak ketiga/penerima. L/C merupakan komitmen bank untuk membayar uang tertentu kepada penjual (Eksportir) jika eksportir dapat menyerahkan bahwa telah ada pengiriman barang dalam waktu tertentu.







Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
A. Pengertian
Berdasarkan UU No. 7 1992 yang kemudian diamandemen dengan UU No. 10 1998, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Usaha yang Dijinkan
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberi kredit
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemertintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

C. Usaha yang Dilarang
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3. Melakukan penyertaan modal
4. Melakukan usaha perasuransian
5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam usaha yang dilarang.
D. Perizinan
1. Izin usaha BPR diberikan oleh Mentri setelah mendengar pertimbangan BI.
2. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin :
a. Susunan organisasi
b. Permodalan
c. Kepemilikan
d. Keahlian di bidang perbankan
e. Kelayakan rencana kerja
f. Tempat kedudukan kantor pusat BPR di Kecamatan
g. Hal-hal yang dtetapkan oleh Mentri, setelah mendengar pertimbangan dari BI.
E. Bentuk Badan Hukum
Dapat berupa :
1. Perusahan Umum daerah
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas
4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
F. Kepemilikan
1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hokum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
2. BPR hanya berbentuk koperasi , kepemilikannya diatur berdasarkan ketntuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3. BPR yang berbentuk hokum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
G. Merger, Konsolidasi, dan Akuisi
1. BPR yang ingin melakukan merger atau konsolidasi, atau akusisi wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari mentri Keuangan setelah mendengar pertimbangan BI.
2. Merger atau konsolidasi antar BPR dengan Bank Umum hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan BPR yang bersangkutan, dengan ketentuan :
a. Salah satunya memenuhi persyaratan membuka kantor cabang
b. Telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hokum PT., atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
c. Tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat.
d. Segala hak dan kewajiban yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab hasil merger atau konsolidasi.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar