Advertiser

Your Ad Here

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

Sejak Indonesia mengundangkan UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat (UU Antimonopoli) pada 5 Maret 1999 dan diberlakukan setahun kemudian, maka sistem ekonomi Indonesia yang berjalan saat ini dapat dikatakan menganut sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi yang memberikan kepada pasar jumlah barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pasar berdasakarkan mekanisme supply dan demand. Dan harga suatu barang atau jasa ditetapkan melalui akumulasi supply dan demand tersebut. UU Antimonopoli memberikan kebebasan kepada setiap pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya di wilayah Republik Indonesia, tetapi kebebasan yang diberikan bukanlah kebebasan laissez faire melainkan kebebasan yang terbatas, yaitu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walaupun UU Antimonopoli telah mengatur kebebasan terbatas bagi pelaku usaha, UU Antimonopoli memberikan pengecualian kepada pelaku usaha dalam hal-hal tertentu.
Misalnya pengecualian yang bertujuan menjelaskan peraturan perundang- undangan melalui suatu perbuatan atau perjanjian yang ditetapkan pada pasal 50 huruf a UU Antimonopoli. Bagaimana dan apa yang dimaksud dengan pengecualian perbuatan atau perjanjian yang melaksanakan peraturan perundang-undangan akan dibahas dalam rubrik persaingan bisnis ini. Banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan industri, perdagangan dan perekonomian yang diterbitkan, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli. Pertentangan peraturan perundang-undangan tersebut dengan ketentuan UU Antimonopoli kemungkinan disadari, atau kemungkinan juga tidak disadari, mengingat UU Antimonopoli adalah masih merupakan hal baru di Indonesia. Dari aspek struktur sumber tata tertib hokum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengerti dan tahu tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yang ditetapkan di dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu me-ngatur tata urutan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pembuatan aturan hokum dibawahnya. Tata urutan tersebut adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Dasar 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3) Undang-undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang (Perpu)
5) Peraturan Pemerintah
6) Keputusan Presiden, dan
7) Peraturan Daerah
Dari tata urutan ini dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang- undangan adalah peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 tersebut. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama dengan DPR/DPRD dalam menerbitkan suatu peraturan perundang- undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara formal maupun secara materiil. Dan kalau ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai sesuatu hal, yang diatur di dalam aturan yang umum, maka yang berlaku adalah peraturan yang khusus tersebut. Di sini berlaku asas Lex Superior Derogat Lex Imperior. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatasnya, atau peraturan yang lebih rendah seharusnya menjadi peraturan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi. Dan jika ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama, maka peraturan yang berlaku adalah peraturan yang diundangkan kemudian. Dengan demikian secara formal pelanggaran terhadap peraturan yang lebih tinggi oleh peraturan yang lebih rendah mudah dihindari.
Menjawab pertanyaan diatas, apa dan bagaimanakah perbuatan dan atau perjanjian yang melaksanakan tujuan peraturan perundang-undangan? Bukankah semua perbuatan dan perjanjian dilaksanakan untuk mencapai tujuan suatu peraturan perundang-undangan? Dengan kata lain, bukankah setiap perbuatan atau perjanjian dilaksanakan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan? Kalau perbuatan atau perjanjian tidak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan atau perjanjian tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau batal demi hukum. Jadi, apakah yang dimaksud UU Antimonopoli mengecualikan perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang- undangan?. UU Antimonopoli sebagai konstitusi ekonomi. Dengan adanya UU Antimonopoli yang mengatur perilaku pelaku usaha, maka dapatlah dikatakan, bahwa UU Antimonopoli sebagai konstitusi ekonomi. Artinya, segala perbuatan dan perilaku pelaku usaha harus dapat dirujuk kepada ketentuan UU Antimonopoly, apakah bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli atau tidak. Kalau bertentangan, maka pelaku usaha tersebut harus dikenakan ketentuan UU Antimonopoli. Dan kalau tidak, maka dinyatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Antimonopoli. Tetapi permasalahanya adalah bagaimana jika perbuatan atau perjanjian yang dilakukan pelaku usaha, karena melaksanakan ketentuan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah pelaku usaha tersebut dikenakan ketentuan UU Antimonopoli tersebut? Jawabannya tidak. Karena pelaku usaha tersebut melakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti pengalaman di Amerika Serikat, jika negara bagian menetapkan peraturan ekonomi atau peraturan bisnis, dan peraturan tersebut bertentangan dengan Antitrust law federal, maka pelaku usaha yang melanggar ketentuan antitrust law federal akibat melaksanakan peraturan negara bagian tidak dikenakan sanksi ketentuan antitrust law federal. Artinya, pelaku usaha tidak bertanggung jawab terhadap pertentangan peraturan negara bagian dengan ketentuan anti trust law federal.
Dalam konteks otonomi daerah, banyak peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 2/2002 yang mengartur mengenai perpasaran swasta di DKI Jakarta. Misalnya adanya larangan pasar swalayan menjual barang yang sejenis lebih murah daripada harga di warung atau di toko yang ada disekitarnya. Larangan ini adalah bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli, karena Pemerintah DKI mengharuskan swalayan atau supermarket menjual harga yang sama dengan warung atau took untuk barang yang sama. Jika ketentuan perpasaran DKI itu dilaksanakan oleh pasar swalayan atau supermarket, maka disini terjadi penetapan harga yang sama, dengan demikian konsumen tidak ada pilihan harga yang berbeda untuk membeli barang yang sama. Nah, pelanggaran tersebut oleh pasar swalayan atau supermarket tidak dikenakan ketentuan UU Antimonopoli, melainkan ketentuan perpasaran DKI tersebut harus direvisi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai tugas memberi saran dan pertimbangan kepada Pemerintah DKI. Contoh yang lain, bagaimana dengan suatu Keputusan Menteri, jika bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli? Hal ini tentu tergantung sektor yang diatur oleh Keputusan Menteri tersebut. Misalnya, SK Menperindag Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 tentang tata niaga gula impor. Apakah SK Menperindang tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli? Bertentangan. Tetapi Pemerintah sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan negara yang mempunyai tugas meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah dengan alasan demi kepentingan umum, dapat mengeluarkan kebijakan publik yang menyimpang dari ketentuan UU Antimonopoli. Selain itu berdasarkan aturan WTO pemerintah boleh melakukan proteksi terhadap produk-produk pertaniannya, seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat mengecualiakan produk-produk pertaniannya dari penerapan antitrust law. Jadi, pengecualian yang dimaksud oleh pasal 50 huruf a UU Antimonopoli antara lain adalah pengecualian terhadap perbuatan dan atau perjanjian untuk melaksanakan tujuan peraturan perundang-undangan yang secara materiil tidak bertentangan dengan ketentuan UU Antimonopoli dan juga berdasarkan kebijakan publik untuk melindungi kepentingan masyarakat umum.

Regulasi
Regulasi yang mengatur secara khusus masalah anti persaingan usaha adalah Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah dipublikasikan pada tanggal 5 Maret 1999 dan telah berlaku efektif tahun 2000. Secara garis besar UU ini mengatur 6 (enam) hal sebagai berikut: Pertama, Pengertian-pengertian umum tentang apa yang dimaksud dengan istilah monopoli, praktek monopoli, pemusatan kekuatan ekonomi, posisi dominan pelaku usaha, persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan, pasar, struktur pasar, perilaku pasar, pangsa pasar, konsumen, barang dan jasa. Kedua, pengaturan larangan untuk melakukan praktik oligopoli. Ketiga, pengaturan mengenai larangan penetapan harga (price fixing, price discrimination, dan predatory price fixing). Keempat, pengaturan mengenai larangan untuk melakukan tindakan boikot yang dapat mencegah pesaing baru untuk memasuki pasar. Kelima, pengaturan mengenai larangan melakukan perjanjian untuk menciptakan kartel. Keenam, pengaturan mengenai larangan melakukan tindakan yang bersifat oligopsoni (larangan untuk melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguasai pembelian atau pasokan barang dan jasa dengan tujuan untuk mengendalikan harga) yang akan mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan curang.
Pada Pasal 20 UU tersebut diatur tentang predatory pricing, yaitu pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan. Dalam mempertimbangkan substansi hukum antimonopoli dan persaingan sehat, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan. Pertama, pendekatan yang lebih menekankan (focus) pada pencegahan konsentrasi atau pemusatan sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku ekonomi (konglomerasi, monopoli, oligopoli dan sejenisnya). Dan kedua, pendekatan yang lebih menekankan pada pencegahan terjadinya praktik bisnis curang. Terdapat lembaga atau badan independen yang khusus bertugas mengawasi jalannya praktik persaingan usaha yang tidak sehat, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU sesuai dengan tugas yang diembannya hendaknya dapat melaksanakan regulasi persaingan yang ada secara profesional. KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha hendaknya secara konsisten, adil dan obyektif (tanpa memihak kepentingan tertentu), sehingga akan timbul kepastian hukum bagi dunia usaha. Tantangan cukup berat yang dihadapi oleh KPPU saat ini adalah menjaga integritas dan kredibilitas dalam rangka menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat dan dinamis sehingga dapat menarik minat para investor (terutama pihak asing) untuk melakukan investasi di Indonesia. Pihak asing memerlukan kepastian hukum serta regulasi yang konsisten sebelum melakukan investasi, sehingga mereka tidak khawatir atas dana yang akan diinvestasikan di Indonesia. Perusahaan juga dapat mengatur suatu aturan internal mengenai persaingan usaha yang sehat dalam suatu code of conduct. Aturan internal ini menjadi landasan yang kuat bagi perilaku para karyawan atau pejabat suatu perusahaan dalam rangka turut serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan. Code of conduct dapat mengatur perilaku “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” disertai dengan sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran.
Pendekatan Pencapaian (acievementapproach)
Berdasarkan uraian diatas, maka KPPU menghadapi berbagai kendala dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pelaku usaha. Kendala pertama adalah masih terjadinya disharmonisasi internal dalam sistem penyelesaian sengketa persaingan usaha yang diajukan .oleh KPPU kepada pengadilan negeri, kedua, dengan semakin kompleksnya kegiatan pelaku usaha yang berdimensi global KPPU belum mempersiapkan kearah tersebut. KPPU dalam usianya yang ke lima tahun, baru menghasilkan 27 putusan yang terbagi kedalam 7 penetapan dan 20 putusan. Penetapan adalah keputusan KPPU yang telah dikuatkan berdasarkan pengadilan, sedangkan putusan adalah keputusan yang diputuskan ditingkat KPPU.
Berdasarkan data tersebut, terdapat tujuh penetapan atas sengketa dalam persaingan usaha dan antimonopoli dalam kurun waktu lima tahun. Dengan demikian dapat dikatakan satu tahun satu penetapan, sisanya adalah berbentuk putusan. Kebanyakan kasus yang ditangani KPPU adalah mengenai perkara tender. Perkara yang menyangkut konsentrasi atau pemusatan kekuatan pasar maupun produksi belum signifikan penanganannya. Semangat dari UU No 5 Tahun 1999 ada!ah bagaimana mengawasi konglomerasi dengan persaingan tidak sehat. Apabila dibandingkan dengan pengeluaran APBN untuk KPPU dengan pencapa!an selama lima tahun terakhir belum optimal. Sebagai salah satu alternatif, pemerintah menyerahkan pada para pihak atau pelaku bisnis untuk menyelesaiakan sengketanya sendiri dengan mekanisme yang standardized dan diawasi oleh KPPU. Di Amerika, FTC sudah tidak seharusnya menjadi negosiator para pihak yang bersengketa.

Pendekatan Ekonomi (Posner's economic analysyis of law)
Apabila ditinjau dari sudut pandang ekonomi, pembenmtukan KPPU termasuk mmerumuskan berbagai regulasi betul-betul memakan biaya yang besar. Sumber pembiayaan KPPU bersumber dari APBN. Dalam paper ini sesungguhnya tidak cukup ruang untuk menganalisis secara ekonomi dari suatu program atau kebijakan pemerintah. Tidak tertutup kemungkinan penelitian dari pendekatan ekonomi sangat diperlukan dalam kesempatan lain. Sebagai perbandingan, penulis akan menyajikan perkembangan di Amerika Serikat .Sebelum tahun 1930 di Amerika terdapat 14 regulasi utama dibidang kompetisi pasar, 24 pada tahun 1950 dan mencapai 57 pada tahun 1980. Pada saat ini terdapat 30 regulasi khusus dibidang bisnis, yakni lima hukum anti monoipoli, lima hukum ketenaga kerjaan, tiga persturan pasar modal, lima perlindungan Iingkungan, lima hukum perlindungan konsumen.
Di Indonesia, regulasi serupa dapat kita jumpai seperti pengaturan tentang antimonopoli dan persaingan tidak sehat, undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan perundangan lainnya. Apabila dikalkulasi berapa besar biaya pembuatan UU No 5 Tahun 1999, berapa besar anggaran pemerintah untuk membiayai KPPU, walaupun belum ditemukan jumlah angka pasti, pencapaian KPPU belum sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah yang juga berasal dari para warga negara yang membayar pajak. Untuk menmgetahui instrumen dalam menganalisis hukum dari segi ekonomi dapat menggunakan pendapat Posner's economic ana/ysyis of laws Dalam penerapannya analisis ekonomi terhadap hukum sedikit mengalami hambatan karena untuk memahami reaksi masyarakat terhadap suatu ketentuan sulit dituangkan dalam felicific calculus (kalkulus yang sangat tepat) dengan demikian langkah ini akan dipakai suatu asumsi.
Selain itu, menurut Posner, undang-undang benar-benar dikeluarkan harus secara logika ekonomi sesuai untuk menciptakan efisiensi dan persaingan sehat.Apabila kenyataannya tidak demikian, undang-undang sebagai hasi bargaining antar ineterest group. They are the result of the pressures brought to bear by competing interest-groups, and the resulting compromises, do not maximise total satisfactionl”

LANGKAH KEDEPAN
Beberapa langkah yang dipandang relevan dan urgen untuk membangun kredibilitas pemerintaha termasuk KPPU adalah sebagai berikut:
Pertama, Pembiayaan lembaga (state auxiliaries) perlu diadakan evaluasi bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, akuntabilitas dan kapabilitas para anggota KPPU perlu ditingkatkan,
Kedua, Hal yang lebih penting kedepan adalah bagaimana kesiapan KPPU dalam mengawasi persaingan yang semakin kompleks dan berdimensi internasional,
Ketiga, perlu dijajaki penerapan self- regulation antar para pelaku usaha sehingga mengurangi beban KPPU,
Keempat, Harmonisasi mekanisme beracara di pengadilan, para hakim harus memahami keunikan substansi UU No 5 Tahun 1999 dan para investigator serta anggota Komisi di KPPU harus menguasai prosedur beracara di pengadilan yang tidak bisa dinafikan.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar