Advertiser

Your Ad Here

Hukum Ulang tahun

Tentang Ulang Tahun (milad) Ormas
Penanya : Hamba Allah
Alamat : Medan

Ass wr wb Kalo gak salah di pks ini pernah membahas soal ulang tahun, yang kesimpulannya bahwa ultah termasuk bagian dr tasyabbuh..yang jadi pertanyaan saya, bagaimana dengan ulang tahun sebuah organisasi, partai, dan sejenisnya..apakah termasuk bagian dr tasyabuh juga..? Wassalamu‘alaikum.

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pembahasan boleh tidaknya masalah ulang tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i. Sehingga umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu.

Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Namun sebalik, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demkian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dapak negatifnya.

Mengapa demikian? Karena memang tidak didapt nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Tidak dalam sunnah apalagi dalam Al-Quran. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya dududk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.

Para ulama di Saudi umumnya lebih ketat dalam masalah perayaan ulang tahun ini, namun ulama di negeri lainnya bisa saja memandang bahwa hal itu tidak berpengaruh. Meski Saudi Arabia sendiri sebagai negara juga merayakan hari jadinya yang ke-100 beberapa waktu yang lalu. Tentu para ulama disana punya alasan yang membolehkan dirayakannya hari jadi negara mereka. Dan juga punya alasan tidak bolehnya merayakan hari ulang tahun seseorang atau ulang tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Perayaan Milad (hari lahir) sebuah organisasi atau partai bisa saja dijadikan momentum untuk melakukan konsolidasi atau pengerahan massa. Biasanya, pertimbangannya adalah ikatan psikologis antara lembaga itu dengan massanya. Dengan memanfaatkan ikatan psikologis itu, maka digelarlah beragam kegiatan yang nantinya bisa dinilai apakah positif atau negatif. Bila dipandang sampai saat ini tidak atau belum ada dampak yang terlalu negatif yang diraskan seperti menyakralkan hari tersebut, bisa saja ijtihad itu mengambil kesimpulan untuk membolehkan kegiatan seperti itu.

Wallahu a‘lam bis-shawab. Waassalamu ‘alaikum Wr. Wb.




Pusat Konsultasi Syariah

Office : TB Simatupang 12 A Lenteng Agung

Jagakarsa Jakarta Selatan Indonesia

telp. (62-21) 78847267 fax. (62-21) 78847268

email info@syariahonline.com
0 Responses

Posting Komentar