Sumber : Koran Seputar Indonesia
Sunday, 01 February 2009
Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, karena itu pelaksanaannya harus tetap berpegang pada syariah atau memperhatikan syariah complience. Karena itu, sewa (ijarah) yang dilakukan pada instrumen investasi ini harus sesuai syariah, baik objek sewa, akadnya terhindar dari gharar, riba dan segala sesuatu yang diharamkan.
Menyewakan aset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dan maksiat lainnya tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.
Terkait dengan sukuk ijarah yang diterbitkan pemerinrah (SBSN), beliau mensyaratkan, Pertama, penggunaan dana ijarah oleh pemerintah digunakan untuk pos pengeluaran yang halal, tidak syubhat, apalagi yang haram. Kedua, Seharusnya digunakan untuk proyek produktif (infrastruktur), bukan untuk biaya rutin. Contoh infrastruktur antra lain jalan tol, bandara, monorel. Ketiga, portofolio jangan hanya melulu ijarah, tetapi juga mudharabah, musyarakah, salam dan istisna.. Keempat, kepada para investor, hendaknya jangan menjadikan sukuk menjadi lahan permaianan spekluasi di pasar sekunder (bursa).
Selanjutnya ia menambahkan, para investor, penerbit sukuk corporate (emiten) dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Salah satu item yang harus dicantumkan adalah uang yang diperoleh dari sukuk tidak diperbolehkan untuk memproduksi yang tidak halal. Selain itu. Kata Agustianto. kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Selanjutnya, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah diperlukan sejumlah ketentuan tambahan.Misalkan saja kerelaan kedua belah pihak yang m e l a k u k a n akad.
Selain itu,dia menyebutkan, berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, obligasi syariah merupakan surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Maka kegiatan margin trading dan short selling harus dihindari.
Dalam mekanisme sukuk, emiten diwajibkan membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk juga dapat memperluas dan mendiversifikasi basis investor dengan mengembangkan alternatif instrumen investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari i n s t r u m e n keuangan berbasis syariah. Karena itu sukuk secara otomatis mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Dalam kondisi sekarang, penerbitan sukuk jelas menjadi alternatif bagi pemerintah maupun investor.Apalagi yang dikeluarkan pemerintah adalah sukuk ritel. Maka masyarakat luas dapat membelinya
Golongan masyarakat menengah bisa membeli sukuk ritel tersebut.Karena itulah, saya meyakini sukuk ritel yang dikeluarkan pemerintah akan banyak dicari masyarakat. Kata Agustianto. Keberadaannya juga akan memperbesar market share ekonomi syariah yang selama ini relatif masih kecil. Multiplier effect yang ditimbulkan sukuk ritel dan SBSN dipastikan akan semakin besar.
Meskipun sukuk bisa diperdagangkan di pasar sekunder, teatpi investor yang berinvestasi di sukuk ritel harus tetap mengedepankan asas islami. Jangan mencari keuntungan melalui sistem yang bertentangan dengan syariah itu sendiri.
Selanjutnya Agustianto menambahkan, ke depannya, mungkin pemerintah atau pihak-pihak terkait (DSN), bisa membuat sebuah lembaga atau institusi yang mengawasi aktivitas di pasar sekunder, sehingga masyarakat tidak terjebak pada transaksi spekulasi (margin trading dan short selling). Ketika ada investor yang hendak menjual sukuk, pengawas tersebut harus terlebih dahulu mempertanyakan alasan investor menjualnya, sebagaimana yang dilakukan Bank Indoensia pada transaksi valas. Kalau memang alasannya tidak bertentangan dengan syariah, maka boleh dan tentunya pengawas harus memberikan izin.
Akad ijarah sale and lease back memang meniscayakan investor terus mendapatkan keuntungan.Karena akan yang dipergunakan adalah sewa. Untuk ke depannya, pemerintah ataupun swasta harus berani mengeluarkan akad mudharabah, bay muajjal, bay istiglal, bay murabahah, dan sebagainya. Dengan demikian pilihan masyarakat untuk berinvestasi di sukuk menjadi semakin banyak.
Karena sistem yang dipergunakan adalah syariah, maka pemerintah ataupun swasta yang mengeluarkan sukuk harus transparan dalam mempergunakan dana yang berhasil diakumulasi dari mengeluarkan sukuk. Dana tersebut harus dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif dan tidak bertentangan dengan syariah. Misalkan saja membangun infrastruktur jembatan.
*)Disarikan dan dimodifikasi dari wawancara dengan Bapak Agustianto* Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Sunday, 01 February 2009
Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, karena itu pelaksanaannya harus tetap berpegang pada syariah atau memperhatikan syariah complience. Karena itu, sewa (ijarah) yang dilakukan pada instrumen investasi ini harus sesuai syariah, baik objek sewa, akadnya terhindar dari gharar, riba dan segala sesuatu yang diharamkan.
Menyewakan aset yang akan digunakan untuk memproduksi minuman keras, tempat berjudi, dan maksiat lainnya tidak dibenarkan dalam syariah dan kontrak ijarah yang dilakukan menjadi ijarah fasid.
Terkait dengan sukuk ijarah yang diterbitkan pemerinrah (SBSN), beliau mensyaratkan, Pertama, penggunaan dana ijarah oleh pemerintah digunakan untuk pos pengeluaran yang halal, tidak syubhat, apalagi yang haram. Kedua, Seharusnya digunakan untuk proyek produktif (infrastruktur), bukan untuk biaya rutin. Contoh infrastruktur antra lain jalan tol, bandara, monorel. Ketiga, portofolio jangan hanya melulu ijarah, tetapi juga mudharabah, musyarakah, salam dan istisna.. Keempat, kepada para investor, hendaknya jangan menjadikan sukuk menjadi lahan permaianan spekluasi di pasar sekunder (bursa).
Selanjutnya ia menambahkan, para investor, penerbit sukuk corporate (emiten) dan pihak terkait lainnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Salah satu item yang harus dicantumkan adalah uang yang diperoleh dari sukuk tidak diperbolehkan untuk memproduksi yang tidak halal. Selain itu. Kata Agustianto. kedua belah pihak yang akan melakukan akad harus berkemampuan dan berakal. Selanjutnya, agar transaksi berbasis ijarah tersebut menjadi sah diperlukan sejumlah ketentuan tambahan.Misalkan saja kerelaan kedua belah pihak yang m e l a k u k a n akad.
Selain itu,dia menyebutkan, berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, obligasi syariah merupakan surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Maka kegiatan margin trading dan short selling harus dihindari.
Dalam mekanisme sukuk, emiten diwajibkan membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sukuk juga dapat memperluas dan mendiversifikasi basis investor dengan mengembangkan alternatif instrumen investasi, baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari i n s t r u m e n keuangan berbasis syariah. Karena itu sukuk secara otomatis mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.
Dalam kondisi sekarang, penerbitan sukuk jelas menjadi alternatif bagi pemerintah maupun investor.Apalagi yang dikeluarkan pemerintah adalah sukuk ritel. Maka masyarakat luas dapat membelinya
Golongan masyarakat menengah bisa membeli sukuk ritel tersebut.Karena itulah, saya meyakini sukuk ritel yang dikeluarkan pemerintah akan banyak dicari masyarakat. Kata Agustianto. Keberadaannya juga akan memperbesar market share ekonomi syariah yang selama ini relatif masih kecil. Multiplier effect yang ditimbulkan sukuk ritel dan SBSN dipastikan akan semakin besar.
Meskipun sukuk bisa diperdagangkan di pasar sekunder, teatpi investor yang berinvestasi di sukuk ritel harus tetap mengedepankan asas islami. Jangan mencari keuntungan melalui sistem yang bertentangan dengan syariah itu sendiri.
Selanjutnya Agustianto menambahkan, ke depannya, mungkin pemerintah atau pihak-pihak terkait (DSN), bisa membuat sebuah lembaga atau institusi yang mengawasi aktivitas di pasar sekunder, sehingga masyarakat tidak terjebak pada transaksi spekulasi (margin trading dan short selling). Ketika ada investor yang hendak menjual sukuk, pengawas tersebut harus terlebih dahulu mempertanyakan alasan investor menjualnya, sebagaimana yang dilakukan Bank Indoensia pada transaksi valas. Kalau memang alasannya tidak bertentangan dengan syariah, maka boleh dan tentunya pengawas harus memberikan izin.
Akad ijarah sale and lease back memang meniscayakan investor terus mendapatkan keuntungan.Karena akan yang dipergunakan adalah sewa. Untuk ke depannya, pemerintah ataupun swasta harus berani mengeluarkan akad mudharabah, bay muajjal, bay istiglal, bay murabahah, dan sebagainya. Dengan demikian pilihan masyarakat untuk berinvestasi di sukuk menjadi semakin banyak.
Karena sistem yang dipergunakan adalah syariah, maka pemerintah ataupun swasta yang mengeluarkan sukuk harus transparan dalam mempergunakan dana yang berhasil diakumulasi dari mengeluarkan sukuk. Dana tersebut harus dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif dan tidak bertentangan dengan syariah. Misalkan saja membangun infrastruktur jembatan.
*)Disarikan dan dimodifikasi dari wawancara dengan Bapak Agustianto* Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Posting Komentar